Panduan Lengkap Cek Denda BPJS agar Layanan Kesehatan Dapat Diakses Kembali

Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan mungkin akan menghadapi kesulitan saat ingin mengakses layanan kesehatan menggunakan kartu kepesertaan mereka. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, di mana pembayaran iuran tepat waktu menjadi syarat utama untuk mempertahankan status kepesertaan yang aktif.
BPJS Kesehatan membagi pesertanya ke dalam dua kelompok: peserta mandiri dan peserta penerima bantuan iuran. Kelompok peserta mandiri terdiri dari pekerja yang menerima upah, pekerja tanpa upah tetap, serta individu yang tidak tergolong sebagai pekerja. Di sisi lain, kelompok penerima bantuan iuran mencakup masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Kewajiban Pembayaran Iuran
Seluruh peserta mandiri diwajibkan untuk membayar iuran secara rutin. Keterlambatan dalam pembayaran dapat berpengaruh pada status kepesertaan dan berpotensi menimbulkan denda saat mengakses fasilitas rawat inap. Menurut regulasi yang berlaku, peserta harus melunasi iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Jika pembayaran tidak dilakukan hingga akhir bulan, kepesertaan akan dinonaktifkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta harus melunasi tunggakan maksimal 24 bulan terakhir ditambah iuran bulan saat pengaktifan. Setelah kepesertaan aktif kembali, peserta memiliki masa tenggang selama 45 hari. Dalam masa tenggang ini, jika peserta menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan, maka akan dikenakan denda oleh BPJS Kesehatan.
Aturan Denda BPJS Kesehatan
Denda yang dikenakan adalah sebesar 5% dari estimasi biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal, untuk setiap bulan tunggakan, dengan batas maksimal mencapai Rp30 juta. Penting untuk dicatat bahwa aturan denda ini tidak berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, serta masyarakat tidak mampu yang memiliki surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Denda hanya akan diterapkan jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa cara untuk memeriksa tagihan iuran dan denda. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
– Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponselmu.
– Masuk menggunakan akun terdaftar.
– Cari menu “Info Tagihan” pada halaman utama.
– Jika tidak terlihat, ketuk ikon “Menu Lainnya” di bagian kanan tengah layar.
– Rincian tagihan dan denda (jika ada) akan ditampilkan secara lengkap.
– Buka aplikasi WhatsApp dan simpan nomor 0811-8165-165.
– Hubungi nomor tersebut dan tunggu pesan balasan otomatis dari sistem.
– Pilih menu “Informasi” dari tiga pilihan yang ada.
– Ketuk “Cek Status Pembayaran”.
– Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
– Sistem akan menampilkan detail tagihan atau denda yang harus dilunasi.
– Buka aplikasi telepon dan hubungi nomor 165.
– Ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas atau sistem suara otomatis.
– Sampaikan nomor kepesertaan untuk mendapatkan informasi tagihan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026
Pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif iuran hingga pertengahan tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kebijakan ini setelah adanya penambahan anggaran operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun, yang menjadikan total anggaran meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
– Kelas III: Rp35.000 per bulan (peserta membayar) dengan tambahan subsidi pemerintah Rp7.000.
– Kelas II: Rp100.000 per bulan.
– Kelas I: Rp150.000 per bulan.
Keluarga tambahan pekerja seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua akan dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji pekerja per orang. Untuk veteran dan perintis kemerdekaan, iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, yang ditanggung pemerintah.
Sangat penting untuk memahami bahwa keterlambatan pembayaran tidak langsung dikenakan denda. Denda baru akan berlaku jika dalam 45 hari setelah pengaktifan kembali status kepesertaan, peserta menggunakan fasilitas rawat inap. Jika tidak ada klaim rawat inap dalam periode tersebut, peserta hanya perlu membayar tunggakan iuran tanpa tambahan denda.




