News

Cara Mudah Cek Status BPJS PBI Aktif atau Dinonaktifkan untuk Warga Indonesia

Belakangan ini, kita mungkin mendengar banyak keluhan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mengenai penonaktifan kepesertaan mereka yang tiba-tiba. Hal ini tentu saja memunculkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis yang disediakan oleh pemerintah.

Keputusan penonaktifan massal ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku di awal Februari 2026. Dalam catatan, sekitar 10,5 juta peserta terpengaruh oleh pembaruan data ini, yang bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran. Bagi banyak pasien yang memerlukan pengobatan rutin, seperti cuci darah atau kontrol penyakit kronis, kehilangan akses ke fasilitas kesehatan karena kartu mereka dinonaktifkan menjadi masalah yang sangat serius. Bayangkan, setelah bertahun-tahun menggunakan layanan tersebut, tiba-tiba saja akses mereka terputus.

Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan

Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan kepesertaan PBI seseorang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Mari kita lihat lebih dekat:

1. Tidak Tercatat dalam DTSEN

Database DTSEN, yang diperbarui setiap tiga bulan, bersifat dinamis. Jika nama seseorang tidak muncul dalam pembaruan terbaru, kepesertaan mereka berisiko dinonaktifkan.

2. Masuk Kategori Desil 6-10

Pemerintah memberikan prioritas pada PBI untuk kelompok masyarakat yang tergolong desil 1-5, yaitu mereka yang paling miskin dan rentan. Peserta yang masuk dalam kategori desil 6-10 berdasarkan verifikasi terbaru akan mengalami perubahan status.

3. Perubahan Status Ekonomi

Jika seseorang dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri atau menjadi pekerja penerima upah, otomatis status PBI mereka akan dicabut.

4. Kesalahan Administrasi

Ternyata, kesalahan dalam sistem seperti duplikasi data atau pencatatan yang tidak akurat juga bisa menyebabkan penonaktifan yang tidak seharusnya terjadi.

Penting untuk diingat, wewenang untuk mengaktifkan atau menonaktifkan PBI ada pada Kementerian Sosial, bukan BPJS Kesehatan. BPJS hanya melaksanakan keputusan administratif yang ditetapkan oleh Kemensos.

Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak

Untuk memastikan apakah kepesertaan kita masih aktif atau sudah dinonaktifkan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

– Daftar akun baru jika belum memiliki, dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan kode captcha.
– Login menggunakan 16 digit NIK dan password yang telah didaftarkan.
– Pilih menu “Info Peserta” di halaman utama.
– Status kepesertaan akan langsung muncul, termasuk informasi aktif atau nonaktif.

2. Melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan

– Kirim pesan melalui WhatsApp.
– Ketik “Menu” untuk melihat pilihan layanan.
– Pilih “Informasi” kemudian “Cek Status Kepesertaan”.
– Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
– Sistem akan menampilkan status kepesertaan secara lengkap.

3. Melalui Care Center 165

Hubungi nomor 165 untuk berbicara langsung dengan petugas BPJS Kesehatan yang akan membantu mengecek status kepesertaan.

4. Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat

Datang langsung ke kantor cabang dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk pengecekan dan konsultasi lebih lanjut.

Sebaiknya, lakukan pengecekan secara berkala, terutama saat kita dalam kondisi sehat. Ini penting agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Kabar baiknya, jika kepesertaan kita dinonaktifkan, ada cara untuk mengaktifkannya kembali. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti:

Syarat yang Harus Dipenuhi

– Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
– Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
– Belum pernah mengalami penonaktifan dalam enam bulan terakhir.

Langkah-langkah Reaktivasi

2. Jika sedang sakit, minta surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan perlunya layanan kesehatan.
3. Datang ke kantor Dinas Sosial sesuai domisili KTP dengan semua dokumen.
4. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
5. Petugas Dinsos akan memverifikasi kelayakan dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
6. Jika lolos verifikasi, Dinsos akan menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi.
7. Permohonan akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk proses lebih lanjut.
8. Setelah disetujui Kemensos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesert

Related Articles

Back to top button